Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah Indonesia meratifikasi secara seluruh ketentuan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berbicara dalam rapat gabungan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan UNCAC ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003 sebagaimana yang dilakukan oleh Singapura.
“Hampir semua negara yang bisa menjadi contoh hari ini, Undang-undang Tipikornya sedikit berbeda dengan kita. Di banding Singapura yang sudah match semua, kita masih jomplang masih terlalu jauh," sebut Agus.
Ia menambahkan, salah satu ketentuan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU, yakni soal penindakan korupsi di sektor privat. Ketentuan itu menjadi penting karena diklaim akan menentukan nasib Indonesia ke depan.
Agus meyakini, penindakan di sektor privat dapat merubah banyak kebiasaan bisnis di Indonesia yang saat ini sebenarnya melanggar ketentuan. "Ini yang sebetulnya akan memberikan koridor bagi bangsa ini dalam kehidupannya sehari-hari," ujarnya.
Ia mencontohkan ini bisa diterapkan pada hal yang ringan seperti memberi uang pelicin, uang kemanan atau jatah preman yang biasa diberikan pada organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi harus melihat review UNCAC yang dilakukan lima tahun sekali. Dalam rivew periode pertama memperlihatkan UU Tipikor Indonesia masih kurang baik.
Review UNCAC menyebut, Indonesia belum mengatur korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.
“Tantangannya banyak. Seperti yang dikatakan Pak Agus, UU Tipikor kita dianggap masih kurang baik," ujar Laode.
Dalam kesempatan itu, Laode juga menyindir pihak yang menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang harus segera dibubarkan. Padahal lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia tetap eksis meski sudah dibentuk lebih dari lima puluh tahun.
“Jadi maksudnya di dalam UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi. Itu bukan rekomendasi untuk Indonesia, tapi dunia. Itu perlu dipikirkan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved