Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa berkas perkara tersangka suap 3 hakim dan 1 panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis telah lengkap atau P21. Berkas Kaligis lebih dulu lengkap ketimbang 4 orang tersangka lainnya.
“Hari ini rencananya P21, berkas OCK lebih dulu lengkap," kata Johan, kepada pers di Jakarta, Selasa (11/08).
Johan membantah cepatnya proses perkara ini, lantaran yang bersangkutan kerap menolak menjalani pemeriksaan, sehingga penyidik tak perlu waktu lama untuk merampungkan.
“Berkas penyidikannya lebih dulu selesai untuk OCK. Setelah P21 biasanya dalam waktu maksimal 14 hari kerja dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tersangka lainnya, saya belum dapat laporan," katanya.
Sekedar informasi, Kaligis ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ia dijemput penyidik KPK pada 14 Juli 2015 lalu di lobi Hotel Borobudur.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara atau Gerry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Selain kelima orang itu, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar US$15.000, dan 5.000 dollar Singapura.
Uang itu diduga berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Tak hanya Kaligis, dalam pengembangan kasus ini, KPK pun menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved