Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Penyelidikan baru kali ini terkait dugaan menghalangi penyidikan, penuntutan, hingga persidangan untuk kasus korupsi proyek e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sejak beberapa pekan lalu, KPK sudah membuka penyelidikan baru terkait Novanto itu. Bahkan, sudah ada pihak-pihak terperiksa yang dimintai keterangan.
Penyelidikan tersebut sehubungan dengan delik obstruction of justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Materi dalam penyelidikan tersebut satu di antaranya sehubungan dengan tindakan buron Novanto saat dicari di kediamannya pada Rabu (15/11) hingga peristiwa kecelakaan mobil di Permata Hijau pada Kamis (16/11).
"Pendalaman informasi peristiwa seputar kecelakaan mobil yang dinaiki SN pun sedang kami telusuri. Jadi, dalam penyelidikan obstruction of justice terkait seputar peristiwa kecelakaan tersebut. Poinnya, KPK sudah menangani obstruction of justice dalam kasus KTP elektronik ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Febri menambahkan, jika melihat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan atas Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12), sebenarnya menjadi ujian bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, dalam persidangan, Novanto bahkan beralasan sakit hingga membisu.
"KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Karena terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar dia.
Padahal, ungkap Febri, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada Rabu (13/12) yang dilakukan dokter KPK serta tim dokter ahli dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sudah dipastikan bahwa Novanto dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan. Bagi KPK, alasan sakit seperti itu menjadi perhatian serius ke depan.
"Apa yang terjadi sejak pertengahan November dan kemarin Rabu di sidang KTP elektronik, kami harap ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa, atau bahkan saksi agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum," paparnya.
Febri menambahkan, saat ini ada satu tersangka menghalangi penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara e-KTP yang sudah ditetapkan KPK. Orang itu, ungkap Febri, adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Perkara Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor untuk Nari saat ini masih dalam pemberkasan dan pemeriksaan di tahap penyidikan. "Obstruction of justice tersangka MN (Markus Nari) terpisah dengan penyelidikan obstruction of justice peristiwa SN," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved