Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM) atas nama Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Radja Bonaran Situmeang. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana Bonaran menjadi tersangka.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Radja Bonaran Situmeang, sejak tanggal 22 Agustus," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Jumat (22/08).
Johan mengatakan, pencegahan terhadap Bonaran berlaku untuk 6 bulan ke depan, terhitung mulai Jumat (22/08). Alasan pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan. "Jika suatu saat penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan, saksi atau tersangka tidak sedang berpergian ke luar negeri," katanya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Bonaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Selasa (19/08). Penyidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan mantan pengacara Anggoro Widjojo itu dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng, Sumut, di MK.
Dalam putusan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Kabupaten Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.
Suap itu berasal dari Bonaran yang disetorkan ke rekening istri Akil, melalui perusahaannya yakni CV Ratu Samagat.
Diduga, pemberian uang ini agar Akil mengamankan putusan MK dalam sengkata Pilkada Kabupatan Tapteng sehingga Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016.
Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai penyuapan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved