Tim dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Klaten, hari ini, Senin (02/01). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini.
Kapolres Klaten AKBP M Darwis, Senin (02/01) mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan selama penggeledahan dari petugas KPK. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang sebelumnya telah disegel pasca Sri Hartini ditangkap, Jumat (30/12) lalu.
Diantara ruangan yang digeladah adalah ruang kerja Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), ruanagn Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan ruang kerja Kepala Bidang Mutasi BKD.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sri di Desa Tloyo, Wonosari, Klaten, dan rumah dinas bupati di Jalan Pemuda 194, Kota Klaten. Sejumlah barang bukti diamankan petugas saat itu.
Sri Hartini ditangkap penyidik KPK atas dugaan menerima suap terkait mutasi jabatan di Kabupaten Klaten. Ia diciduk bersama Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan.
Penyuapan tersebut diduga berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved