Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai aliran dana uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengalir ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itulah alasan KPK gencar meminta keterangan anggota DPR baik yang masih menjabat ataupun yang purna tugas.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, informasi tentang aliran dana proyek e-KTP tersebut didapat KPK dari berbagai keterangan. "Banyak, dari berbagai sumber (keterangannya). Namun tetap kami harus klarifikasi dulu. Kami cek dulu seberapa valid, kemudian kami konfirmasi (ke mereka yang dipanggil)," terang Febri kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12).
Dikatakan Febri, bukan perkara mudah untuk menjerat seorang menjadi tersangka. KPK perlu bukti yang benar-benar kuat, sehingga tak bisa lepas orang tersebut jika telah dijerat. "Jadi kami sedang kumpulkan dan sesuaikan bukti-bukti tersebut," kata Febri.
Sekedar informasi, dalam proyek e-KTP yang anggarannya mencapai Rp5,8 triliun, kerugian negara ditengarai mencapai Rp2 triliun lebih. Namun sejauh ini, baru dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Belakangan, KPK gencar memeriksa anggota dan mantan anggota DPR terkait kasus itu. Mereka yang telah dimintai keterangan diantaranya, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Namun, mereka dalam beberapa kesempatan membantah terlibat kasus tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved