Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, hari ini, Jumat (04/05). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Jumat (04/05). “Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Febri.
Zumi Zola tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
KPK menduga, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.
Arfan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Jambi, Supriono.
OTT ini terkait dugaan suap yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved