Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik langkah Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK memeriksa rekaman CCTV saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menganggap langkah itu ilegal karena kasus tersebut masih dalam pengusutan.
"Harusnya CCTV itu ya enggak bisa, itu kan masih proses di KPK, ya sebaiknya tidak diganggu gugat karena itu dalam ranah pembuktian kami," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada pers di Jakarta, Jumat (15/09).
Seperti diberitakan, pemeriksaan CCTV ini kabarnya dilakukan dalam rapat tertutup antara Pansus Angket KPK dengan Puslabfor Bareskrim Polri. KPK, terang Basaria, akan segera mencari tahu kebenaran dari informasi pemeriksaan CCTV tersebut. "Tapi yang jelas, (buka CCTV) itu tidak bisa dilakukan (di Pansus)," kata Basaria.
OTT KPK di Kantor BPK tersebut terkait dugaan suap dalam penerbitan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, Irjen Kemendes PDTT Sugito, serta Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Kasus ini tengah bergulir di pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved