Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan kepala kantor pusat operasional Bank Century, Linda Wangsadinata, hari ini, Jumat (06/09). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait pemberian FPJP Bank Century," terang Kepala Bagiuan Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Jumat (06/09).
Pemeriksaan terhadap Linda ini merupakan yang pertama. Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus Century. Sekitar Maret 2011, Linda divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberian kredit Bank Century kepada 4 perusahaan, yakni PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia. Dia dan rekan kerjanya, Arga Tirta Kirana dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam kasus FPJP Century, KPK menetapkan Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Oleh karena itu, meski CAR ketika itu hanya 2,35 persen, Century bisa mendapat pinjaman Rp502,07 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved