Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Suhandi beserta 2 anak buahnya sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi BPJS di Subang. Disamping itu, KPK juga menetapkan 2 orang jaksa sebagai tersangka penerima suap.
Status tersangka terhadap kelima orang tersebut diumumkan Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/04). Empat dari lima orang tersangka ini diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan, kemarin. "Dari hasil gelar perkara kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Agus.
Selain Ojang, penyidik KPK menetapkan PNS berinisial LM (Lenih Marliani) dan JAH (Jajang Abdul Holik) sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan 2 orang jaksa dari Kejati Jabar sebagai tersangka adalah DPR (Devyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo). Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999.
Agus menjelaskan DVR ditangkap tim KPK di lantai 4 Kajati Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, diamankan uang tunai Rp528 juta. Suap itu diduga diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat anak buahnya, Jajang Abdul Holik.
Agus menyebut duit itu diduga merupakan kesepakatan antara Lenih Marliani (LM), istri dari Jajang, dengan Fahri Nurmallo (FN), jaksa yang menangani kasus Jajang. Uang tersebut berasal dari kantong Ojang.
Selain itu, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp385 juta dari mobil Ojang. KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi tapi asalnya masih didalami KPK.
Dari 2 jaksa yang menjadi tersangka, baru Devyanti Rochaeni yang ditangkap dan ditahan KPK. Adapun Fahri Nurmallo telah berpindah tugas ke Semarang. Ketua KPK mengatakan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono berjanji akan mengantar langsung Fahri ke KPK.
"Pilihannya apakah kirim orang ke Semarang untuk bawa ke Jakarta atau secara sukarela menyerahkan diri. Tapi kemudian ada janji dari Pak Jamwas membawa yang bersangkutan ke KPK," kata Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved