Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka atas Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Oktober 2016 lalu.
“Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT (operasi tangkap tangan) pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, di Jakarta, Selasa (23/01).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka. “"Sekaligus menetapkan 3 orang tersangka yaitu MYF (Mohammad Yahya Fuad) Bupati Kebumen 2016-2021, HA pihak swasta, dan KML Komisaris PT KAK," imbuh Febri.
Yahya diduga bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Yahya dan HA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan KML diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Yahya. Atas perbuatannya, KML disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"MYF diduga menerima fee dengan total setidaknya Rp 2,3 miliar. HA rekan sebelumnya adalah anggota timses bupati kebumen dan bertugas melakukan pekerjaan menerima fee tersebut," ucap Febri
Sebelumnya, KPK memang pernah melakukan OTT di lingkungan Kebumen pada Oktober 2016. Saat itu, ada 6 tersangka yang dijerat KPK terkait suap proyek Dinas Pendidikan di Kebumen.
Keenam tersangka dalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari. Lima di antaranya sudah divonis majelis hakim, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved