Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/07), akhirnya menetapkan, pengacara di Kantor Hotman Sitompul & Associates, Mario C Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, yang ditangkap penyidik KPK pada Kamis siang (25/07), ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa hampir selama 1 x 24 jam, penyelidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mario dan Djodi.
"Pemeriksaan tahap awal sudah dirasakan cukup sehingga bisa menjadi dasar untuk tahap selanjutnya (penyidikan). Forum ekspose memandang kasus ini layak ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (26/07).
Sesuai ketentuan perundangan, KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak menangkap seseorang untuk menentukan statusnya untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Aksi penangkapan yang dilakukan Penyidik KPK terkait dengan pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mario ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura Nomor 3 Jakarta Pusat sekitar pukul 13.20 WIB hari Kamis.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menangkap Djodi sekitar pukul 12.15 WIB usai mendatangi kantor Mario. Mario diduga menyuap Djodi terkait dengan penanganan perkara yang dalam tahap kasasi di MA.
Saat ini KPK masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penanganan perkara kasasi di MA. Sebab diduga kedua tersangka yang ditangkap tersebut hanya perantara penanganan perkara di MA ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved