Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Charles Jones Mesang, anggota DPR dari fraksi Golkar. Ia diduga menerima suap saat duduk di Komisi IX DPR pada periode 2009-2014 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan, CJM (Charles Jones Mesang), ini adalah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagai tersangka," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (05/12).
Charles yang kini duduk di Komisi II DPR, disangkakan menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Dirjen P2KTrans pada tahun anggaran 2014. Uang suap tersebut diterimanya bersama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
"Jadi CJM ini anggota DPR Komisi IX. Sekaligus anggota banggar DPR. Dia juga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM, Dirjen Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi," kata Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, tersangka diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui yaitu sebesar Rp150 miliar atau sebesar Rp9,75 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved