Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan adanya audit terhadap stok ketersediaan ayam di industri perunggasan dan peternakan. Hal itu penting agar mengetahui volume sebenarnya ketersediaan ayam di pasaran dan di kandang peternak.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU meminta pemerintah mengambil aksi dalam jangka pendek untuk mengatasi permasalahan dalam industri perunggasan.
“Pertama, KPPU merekomendasikan agar pemrintah melakukan audit terhadap Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC),: kata Syarkawi Rauf, kemarin.
Kedua, kata Syarkawi, KPPU meminta pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) dan pakan. Ketiga, mengalihkan pengaturan harga acuan ayam yang selama ini ditetapkan pokso ditiap daerah menjadi diatur pemerintah pusat dan daerah. Keempat pemanfaatan informasi dan teknologi komunikasi serta program online untuk memotong rantai distribusi ayam potong (live bird).
Sementara untuk jangka menengah, KPPU mendesak pemerintah mengambil kebijakan menghentikan integrasi vertikal dalam industri unggas, antara beberapa perusahaan besar yang menguasai produksi GGPS, GPS, dan PS dengan menghidupkan budidaya sebagai anak usaha. Selain itu, meminta pemerintah juga menghidupkan peternak kemitraan dan mandiri.
Untuk kebijakan jangka pajang, KPPU meminta pemerintah mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis input ayam broiler (live bird) dan mengamandemen Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2009, jo UU No.41 tahun 2014 yang mengatur peternakan dengan memisahkan antara bisnis GGPS, GPS, PS, pakan dan vaksin di hulu dengan usaha budidaya hingga rantai pemasaran di hilir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved