Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerapkan penentuan tarif batas bawah bagi tiket pesawat rute domestik sebaiknya dihapuskan. Peniadaan tarif bawah dapat mendorong efisiensi pada industri penerbangan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada pers di Jakarta, Jumat (18/09). "Seharusnya jangan dipatok di angka 30 persen dari harga tiket tertinggi tapi diberikan peluang bagi airlines untuk menjual di bawah batas bawah.”
Dikatakan Syarkawi, maskapai yang efisien mengoperasikan kegiatan usahanya sekaligus tidak lalai menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan seharusnya diizinkan untuk menjual harga tiketnya dengan fleksibel.
“Yang penting ada pengawasan, inspeksi dari Kemenhub menjamin bahwa benar-benar unsur keamanan penerbangan diperhatikan,” ujarnya.
Syarkawi menyebut, saran itu sudah disampaikan KPPU kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, tapi tidak ada respon sampai saat ini. “Saran kami itu dianggap angin lalu saja oleh Pak Jonan,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved