Untuk kedua kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat pukulan telak. Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) . Partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tersebut dinyatakan Banwaslu berhak menjadi peserta Pemilu 2014.
Belum ada reaksi dari KPU atas putusan Banwaslu tersebut. “KPU belum menerima dokumen dari Bawaslu hingga Rabu pagi ini. Setelah itu diterima, kami akan mempelajari betul apa isi persisnya alur logika keputusan Bawaslu tersebut," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada pers di Jakarta, Rabu (06/02).
Meski belum menerima surat dari Bawaslu, KPU mengapresiasi keputusan tersebut dan mempercayakan proses gugatan sejumlah parpol, yang gagal ikut Pemilu, kepada Bawaslu. “Apa pun itu, itu sudah jadi putusan Bawaslu. Kami hargai dan percayakan kepada mereka,” ujar Hadar.
Bawaslu mengeluarkan putusan sidang ajudikasi (sengketa pemilu) yang meluluskan permohonan PKPI untuk ikut dalam bursa Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad membacakan putusan itu Selasa malam (05/02).
Menurut Bawaslu, keberatan PKPI terkait keterwakilan perempuan hanya di tingkat provinsi dan kabupaten-kota adalah benar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. "Keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota dapat diterima dan beralasan hukum," bunyi putusan itu.
Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan 4 partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014, yaitu Partai Kongres, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
Keempat parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten-kota di tiap-tiap provinsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved