Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima sebanyak 6.576 bakal calon anggota legislatif dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Bakal Caleg tersebut selanjutnya akan dipublikasikan KPU kepada masyarakat melalui website resmi KPU.
“Kita berkeinginan setelah pembahasan malam tadi, sesegera mungkin akan publikasi daftar nama calon yang diajukan 12 parpol dalam 12 hari ini di website KPU," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/04).
Kata Manik, memang tidak ada aturan KPU mempublikasikan daftar bakal caleg yang sudah diterima, namun KPU menginginkan agar masyarakat termasuk bakal caleg bisa mengetahui bahwa mereka sudah didaftarkan oleh parpol ke KPU. “Nanti kan calon juga bisa melihat bahwa mereka sudah terdaftar di KPU,” ujar dia.
Termasuk soal nama-nama artis maupun calon-calon yang menjadi sorotan dari tiap partai politik. Namun secara detail apakah mereka lolos atau tidak baru akan diketahui setelah masa verifikasi.
“Menyangkut konten terlalu detail kita belum bisa ekspos karena belum selesai penelitian (verifikasi), tapi daftar nama calon dalam satu dua hari ini akan dipublkasikan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved