Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikeras bahwa kebijakan pembukaan kotak suara yang dilakukan pihaknya tidak melanggar peraturan. Tujuan pembukaan kotak suara itu adalah untuk mengumpulkan bukti dan memperlancar persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
"Tidak ada larangan membuka kotak suara. Kami juga menjalankan sesuai prosedur. Jadi saya kira niat kami memperlancar persidangan, karena banyak dokumen dalam kotak," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada pers di Jakarta, Jumat (01/08).
Hadar menyebut, justru akan menghambat persidangan apabila pemeriksaan dokumen baru dilakukan ketika masa sidang MK. Ia mengatakan, pembukaan kotak suara juga dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti.
"Di sisi lain kami harus menunjukan bukti. Bagaimana membawa dan membuka dalam persidangan. Niat ini bukan untuk menganggu, dan ini bukan percaya diri dan tidak. Kami pun mengumpulkan bukti seperti hal pihak pemohon," sebut Hadar.
Hadar juga menganggap proses pembukaan kotak suara tidak masalah apabila menghadirkan Panwaslu dan Bawaslu.
Seperti diberitakan, KPU menerbitkan surat edaran kepada KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk membuka kotak suara tersebut. Tindakan ini mendapat protes keras dari Tim Prabowo-Hatta. Mereka menilai tindakan KPU melanggar hukum karena melakukannya tanpa seijin MK. Tim Prabowo-Hatta telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu, Polda Metro Jaya dan berencana akan melapor ke DKPP pada Senin (04/08) depan,
Pihak Bawaslu sendiri juga sangat menyayangkan tindakan KPU tersebut. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, KPU semestinya meminta izin terlebih dahulu kepada MK sebelum melakukan hal tersebut.
Nelson menyebut, tindakan KPU bisa dikatakan melanggar norma penyelenggara pemilu. "Tindakan KPU membuka itu bukan pidana, melainkan pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi itu biasanya pelanggaran etik," ujar dia kepada pers, Jumat (01/08).
Dikatakan Nelson, untuk menghindari kecurigaan dari berbagai pihak, KPU bisa mengirimkan surat ke MK sebagai penggugat legalisasi atas tindakan membuka kotak suara tersebut.
"Kalaupun harus dilakukan oleh KPU, maka mintalah surat dari MK biar semuanya legal. Kalau sekarang kan semuanya curiga," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved