Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. JR Saragih dianggap tidak menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir ulang sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan sebagaimana putusan Bawaslu.
“Yang diserahkan ke kami adalah fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), tentu kami lihat apa yang diserahkan pemohon, apa yang diserahkan ke kami tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu," alasan komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Jumat (16/03).
KPU menyebut, dalam putusan Bawaslu, JR Saragih diminta melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya dan menyerahkan dokumen fotokopi ijazah tersebut ke KPU.
“Karena amar putusan Bawaslu memerintahkan termohon melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA, jadi itu jelas putusan Bawaslu. KPU itu kan bekerja berdasarkan keputusan Bawaslu jadi bagi kami, pedomannya adalah keputusan Bawaslu. Keputusan itu tidak bisa menafsirkan lain putusan Bawaslu," sambungnya.
Namun karena JR Saragih tidak menyerahkan dokumen yang diperintahkan Bawaslu, maka KPU Sumut menyatakan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat.
“Kalau yang diberikan lain, kami menilainya tidak sesuai jadi itu yang menjadikan dasar kami hingga menetapkan status yang bersangkutan setelah melaksanakan putusan Bawaslu tetap kami nilai dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Benget.
Sementara itu, komisioner KPU Sumut lainnya, Yulhasni mengatakan JR Saragih menyerahkan SKPI dengan alasan ijazah yang dimiliki hilang. JR Saragih hanya menyerahkan SKPI yang dilegalisir di suku dinas.
“Syarat karena putusan Bawaslu melegalisasi fotocopy ijazah, sementara yang dilegalisir kemarin SKPI. Soal alasan dia bilang ijzah hilang kemudian beliau mengurus SKPI dan diurus ke suku dinas," ujar Yulhasni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved