Wacana “real and quick count” Pemilu 2014, agar hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diketahui lebih cepat oleh masyarakat yang sempat dibahas serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dibatalkan karena beberapa pertimbangan.
“Tidak jadi dalam bentuk tabulasi (hitung cepat-red). Kami mempertimbangkan banyak aspek termasuk pengalaman pada pemilu sebelumnya," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada pers, Selasa (25/03)
Husni tidak merinci pertimbangan pembatalan tersebut. Namun beberapa yang sempat disampaikan KPU adalah soal beberapa daerah kepulauan yang sulit dijangkau, pertimbangan akses internet di daerah, dan pertimbangan lainnya.
Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dengan tidak adanya model hitung cepat ala KPU, maka proses rekapitulasi tetap mengacu pada perundangan. Yaitu rekap secara berjenjang mulai TPS, PPS (kelurahan), PPK (kecamatan), Kab/kota, provinsi hingga KPU. “Secara manual diatur dalam Undang-undang," ucap Ferry.
Gagasan KPU menggelar quick and real count itu sempat disampaikan beberapa komisioner KPU sebelumnya. Salahsatunya Juri Ardiantoro. Menurutnya, KPU tengah menyiapkan sistem teknologi informasi yang memungkinkan hasil perolehan suara di seluruh TPS diketahui langsung oleh masyarakat.
Menurut Juri, cara yang sudah dipikirkan yaitu rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS, pada hari itu juga langsung dikirimkan ke KPUD Kabupaten Kota. Lalu oleh petugas KPUD Kabupaten/Kota data hasil perolehan suara itu dikirim/unggah ke server KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved