Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, akan mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 tempat pemungutan suara yang ada di Kabupaten Banyumas. Tindakan ini dilakuan setelah KPU Banyumas menyatakan tidak sanggup melaksanakan PSU tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Tengah menyatakan, akan mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 tempat pemungutan suara yang ada di Kabupaten Banyumas. Tindakan ini dilakuan setelah KPU Banyumas menyatakan tidak sanggup melaksanakan PSU tersebut.
Ketua KPUD Provinsi Jateng, Joko Purnomo, Sabtu (19/04), mengatakan, pengambilalihan ini karena KPUD mendapat perintah untuk melaksanakan PSU dari KPU Pusat. "Yang kedua, teman-teman KPU Kabupaten Banyumas saat pertemuan tadi malam (Jumat malam) menyatakan tidak sanggup melaksanakan PSU," ujar dia.
Rencananya, KPUD Jateng melaksanakan PSU di 3 tempat pemungutan suara, yakni TPS 12 Desa Karangkemojing, TPS 4 Desa Gancang, dan TPS 11 Desa Samudra, Kecamatan Gumelar, Banyumas. Pengambilalihan itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang KPUD Kabupaten/Kota yang tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas tertentu, kewenangannya akan diambil alih oleh KPU satu tingkat di atasnya, yaitu KPU Provinsi.
Nantinya pelaksanaan PSU itu tetap dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat, sedangkan KPU Provinsi Jateng hanya mengoordinasikannya. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS terkait kesiapan mereka untuk menggelar PSU. "PSU dilaksanakan tergantung kesiapan mereka dan PSU hanya untuk DPRD Kabupaten," jelasnya.
Menurut dia, PSU dilakukan karena di tiga TPS tersebut ditemukan adanya surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar antardaerah pemilihan saat pemungutan suara Pemilu Legislatif yang digelar pada 9 April 2014 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved