Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Frederich Yunadi bertanya dengan nada emosi kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersaksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/02). Menilai pertanyaan kuasa hukum melenceng, hakim pun mengambil alih pertanyaan itu.
Frederich mempermasalahkan saksi, Iguh Sipurba, karena tidak berasal dari penyelidik Polri dan tidak memiliki latar belakang hukum. "Anda bisa menjadi penyelidik berdasarkan apa?" tanya Frederich dengan nada tinggi.
Pertanyaan tersebut langsung dijawan Iguh. "Saya diangkat berdasarkan keputusan SK pimpinan KPK."
Frederich bertambah emosi mendengar jawaban Iguh. Frederich pun kembali mencecar Ibnu dengan nada bicara dan raut wajah emosi. "Anda tahu itu bertentangan dengan hukum?" tanya Frederich lagi.
Melihat suasana panas, Hakim Sarpin Rizaldi langsung berbicara dan menilai apa yang ditanyakan Frederich itu sudah tidak berhubungan dengan dalil permohonan yang dibahas di praperadilan ini. "Tidak perlu saudara jawab," kata hakim kepada saksi Iguh.
Namun tetap saja Frederich bertanya dengan mempermasalahkan latar belakang Igug. "Bagaimana saudara bisa menyelidiki kasus ini? Saudara bukan penyelidik?" cecar Frederich lagi.
Hakim Sarpin pun menjawab,"Jangan menyimpulkan sendiri apa yang dia kerjakan. Kita cuma mencari fakta. Itu tidak perlu saudara tanyakan."
Frederich pun mengetes Iguh dengan menanyakan siapa-siapa saja tim yang bekerja sama dengan dirinya saat menyelidiki kasus yang menjerat Budi Gunawan.
Karena pertanyaan diajukan Frederich dengan emosi, hakim Sarpin kembali mengambil alih. "Saya ambil alih saja biar normal. Saat Anda menyelidiki kasus ini, siapa saja penyelidik yang ditugaskan? Saudara sendiri atau tim?" tanya hakim Sarpin.
"Mohon maaf penyelidikan bukan kepada saya saja tapi tim. Saya tidak bisa menyebutkan siapa-siapa saja," jawab Iguh.
Adapun Iguh merupakan penyelidik KPK yang berlatar belakang akuntan. Sebelum mulai bekerja di KPK pada 2005, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved