Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku heran, sangkaan pidana yang dialamatkan terhadap kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri, berubah.
“Ada perubahan pasal dalam menetapkan BW sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan ditulis pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam surat panggilan ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP JO Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," jelas kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana.
Ia mengatakan, berbedanya pasal sangkaan dalam surat panggilan dan penetapan tersangka sebelumnya adalah salah. Perubahan pasal sangkaan itu juga membuktikan bahwa Bareskrim masih bingung menetapkan pasal mana, tapi sudah melakukan upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Nursyahbani menjelaskan, Bambang datang memenuhi surat panggilan yang baru. Dalam surat pangggilan yang baru ini, harus ada proses administrasi dari awal. Yaitu surat perintah penyidikan atau sprindik, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dan laporan hasil penyelidikan.
“Ini panggilan baru. Maka semua proses dan surat sebelumnya harus ditutup terlebih dahulu, dan tidak boleh ada upaya paksa," ujar dia.
Nursyahbani meyakini kliennya tidak akan ditahan mengingat ini merupakan panggilan pertama dan pemeriksaan pertama. Kliennya datang memenuhi panggilan penyidik, karena kesadaran sebagai penegak hukum yang tahu aturan hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved