Tim pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait tindakan KPU DKI Jakarta melakukan pembukaan kotak suara tanpa pengawasan Panwaslu dan saksi-saksi pasangan calon.
Kepada pers, Jumat (01/08), Anggota Tim Prabowo-Hatta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Taufik menjelaskan, laporan itu didasari atas temuan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta tanpa pengawasan dari beberapa pihak khususnya Panwaslu dan Bawaslu.
"Kemarin ada tindakan kriminal oleh KPU kabupaten/kota seluruh Jakarta, karena membuka kota suara sesuka hatinya, kami tidak menandatangani. Pembukaan kotak itu upaya menghilangkan alat bukti," ujar Taufik kepada pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (01/08).
Lebih jauh Taufik menyebut, saat pembukaan kotak suara itu, KPU DKI Jakarta tidak mengundang Panwaslu dan Bawaslu sebagai saksi. Bahkan, tidak ada saksi dari pasangan capres-cawapres.
"Di Jakarta Timur itu polisi meninggalkan tempat, sebab kami bilang kalau polisi ikut, akan kami laporkan ke Polda. Kami juga sudah melaporkan ke Bawaslu DKI dan Polda Metro jaya. Sudah dilaporkan tanggal 23 Juli kemarin," ungkapnya.
Taufik mengatakan, dari hasil temuan di lapangan kotak suara yang dibuka tersebut juga sudah diangkut dengan sebuah truk. Namun tidak ada penjelasan tujuan kemana kotak suara itu akan dibawa.
"Kotak suaranya sudah dalam truk dan tidak tahu dibawa kemana, harusnya kan kotak suara itu di police line saja. Ini memalukan dan pencurian betul, saya kira patut ditangkap orang-orang ini," ujar dia.
Lebih jauh Taufik mengatakan, KPUD DKI Jakarta telah melakukan tindak pidana dengan membuka kotak suara tanpa ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kotak suara yang dibuka KPUD DKI Jakarta mencapai 5.801 sama seperti yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu.
"Pembukaan kotak itu menurut kami di luar kepatutan, karena tiba-tiba saja," ujar dia.
Taufik mengatakan, KPUD DKI Jakarta sudah melakukan 2 kali pembukaan kotak suara yang sudah direkapitulasi secara nasional. Pembukaan kotak suara pertama dilakukan pada 23 Juli 2014 dan 25 Juli 2014.
"Di Jakarta itu ada dua kali proses buka kotak, tanggal 23 Juli dan kami gerebek, dan kemarin dilegalkan oleh surat (SE KPU) itu. Ada 5.801 yang dibuka persis seperti yang kami laporkan," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved