Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-6 mengeluarkan rekomendasi yang tertuang dalam 7 Risalah Yogyakarta. Sebanyak 7 risalah tersebut merupakan kesimpulan dari sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan oleh komisi-komisi selama berlangsungnya KUII sejak 8-11 Februari 2015.
"Meski terjadi perdebatan, kami yakin hasil yang dirumuskan demi kebaikan umat Islam di Indonesia dan demi masa depan yang lebih baik," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin saat menyampaikan sambutannya di acara penutupun KUII ke-6 di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Rabu (11/02).
Adapun tujuh butir Risalah Yogyakarta tersebut adalah meminta umat Islam Indonesia bersatu dan bekerjasama. Kemudian menyerukan penyelenggara negara dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan politik yang akhlakul karimah. Penyelenggara negara diminta untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis bawah dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan berorientasi kepada pemerataan dan keadilan.
Seluruh komponen umat Islam Indonesia diminta untuk bangkit memberdayakan diri, mengembangkan potensi ekonomi dan mendorong kebijakan pemerintah pro rakyat.
Menyerukan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan diri dari budaya yang tidak sesuai dengan nilai syariat Islam dan budaya luhur bangsa.
"Hal ini perlu dilakukan dengan meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah atau madrasah dan keluarga, penguatan ketahanan keluarga, dan adanya keteladanan para pemimpin, tokoh, dan orangtua seiring dengan itu menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka pintu lebar masuknya budaya yang merusak serta melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten," urai Din.
Selain itu KUI I juga menyatakan keprihatinan mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri ke-Islaman sebagai akibat derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi.
KUI I juga memprihatinkan kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
KUII meminta kepada pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeadilan dan berkeadaban.
“Menyeru kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberikan bantuan kepada mereka dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kemanusiaan,” pungkas Din.
© Copyright 2024, All Rights Reserved