Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan Rahmad Wiryawan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Perak. Sanksi pencopotan ini diberikan karena Rahmad terbukti menguras ATM milik Dermawan, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan.
Pencopotan itu sebagai buntut dari pemeriksaan Inspektur II Jamwas Kejagung atas ulah Rahmad Wiryawan. Kasi Intel Kejari Perak Siju membenarkan pencopotan Jaksa Rahmad. Menurut dia, pihaknya sudah menerima surat tembusan sanksi yang dijatuhkan bagian pengawasan Kejagung.
“Iya sanksinya sudah turun, yang bersangkutan (Jaksa Rahmad) dicopot sebagai jaksa fungsional selama 2 tahun, sementara dia bertugas sebagai staf tata usaha di Kejari Perak," ujar Suji, kepada pers, Rabu (06/01).
Suji mengatakan, setelah 2 tahun Rahmad bisa mengajukan lagi melalui pengawasan Kejati Jatim untuk menjadi jaksa fungsional. “Bisa mengajukan lagi menjadi jaksa fungsional setelah 2 tahun, mekanismenya melalui pengawasan Kejati Jatim," katanya.
Seperti diberitakan, kasus pengurasan atm terdakwa Dermawan ini pertama kali dilaporkan oleh pimpinan terdakwa yang juga saksi pelapor dalam kasus
penggelapan ke pimpinan Jaksa Wiryawan, yang mengetahui adanya nya transaksi uang keluar di rekening terdakwa Dermawan.
Laporan itu diam-diam ditelusuri internal Kejari Perak. Dan ternyata memang ditemukan adanya unsur pelanggaran etika yang dilakukan Rahmad Wiryawan.
Perbuatan Jaksa Rahmat Wiryawan pun tersiar hingga akhirnya, pihak Kejagung turun gunung untuk melakukan pemeriksaan secara maraton dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved