Komisi Yudisial (KY) berhasil merampungkan seluruh proses seleksi calon hakim agung 2015. Kemudian KY menyerahkan hasilnya kepada DPR, Rabu lalu. Dari 8 hakim yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA), KY hanya meloloskan 6 nama.
"Ini (6 nama yang diajukan) adalah peraih nilai tertinggi di tiap kamar berdasarkan akumulasi tes sejak tahap pertama," kata Ketua Komisi Yudisial Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh, Jumat (05/06).
Imam mengatakan, MA mengajukan permohonan hakim agung sebanyak 8 orang. Hakim agung baru bakal mengisi 2 kursi di Kamar Pidana, Kamar Perdata dan Kamar Tata Usaha Negara, serta 1 kursi di Kamar Agama dan Kamar Militer. Berdasarkan tes, Komisi Yudisial tak berhasil menemukan calon hakim agung yang layak mengisi 1 kursi di Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Militer. "Akan coba dicarikan dalam seleksi calon hakim agung berikutnya," ujar Imam.
Adapun 6 nama yang lolos untuk ikut uji kelayakan dan kepatuhan di DPR adalah hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhardjono; dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Wahidin, untuk Kamar Pidana.
Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati dan Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto untuk Kamar Perdata. Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Mukti Arto untuk Kamar Agama dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Yosran untuk Kamar Tata Usaha Negara.
Sebenarnya, KY memiliki banyak calon untuk mengikuti tes akhir, yaitu wawancara. Jumlah calon yang tercatat untuk tes pada akhir Mei tersebut antara lain 5 calon untuk Kamar Pidana, 4 calon Kamar Perdata, 4 calon Kamar Tata Usaha Negara, 4 calon Kamar Agama, dan 1 calon Kamar Militer. "Yang lolos kebetulan semuanya hakim karier," kata Imam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved