Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 5 nama calon hakim (cakim) agung dan 2 calon hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (30/06). Nama tersebut adalah mereka yang lolos hasil seleksi di KY. Jumlah calon yang diusulkan tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung.
“Dari hasil seleksi, tidak semua permohonan MA bisa dipenuhi," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/06).
Sebelumnya, MA meminta sebanyak 8 hakim agung dengan komposisi 4 hakim agung kamar perdata, 1 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, dan 1 hakim agung militer. Sementara untuk hakim ad hoc Tipikor, MA meminta 3 nama.
Aidul mengatakan, tidak bisa dipenuhinya permintaan MA karena banyak calon hakim yang tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan KY. Pihaknya hanya meloloskan calon yang sesuai dengan standar kompentensi yang diinginkna.
Penetapan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor tersebut digelar melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh anggota KY pada Selasa (28/06) di Gedung KY, Jakarta. Proses seleksi, ujar dia, telah dimulai sejak Januari dan selesai pada akhir Juni.
Terdapat 4 tahapan proses seleksi, yaitu tahap administrasi, tahap kualitas, tahap kepribadian dan kesehatan, serta tahap wawancara. "Dari hasil wawancara itu akhirnya pada tanggal 28 Juni kami memutuskan nama-nama dan menetapkan nama-nama yang akan kami usulkan ke DPR," kata Aidil.
Adapun 5 nama calon hakim agung adalah Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata), H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata), Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata), Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer) dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama).
Sedangkan 2 calon hakim ad hoc Tipikor yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR adalah Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN dan 2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
© Copyright 2024, All Rights Reserved