Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini La Nyala bersalah melakukan korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).
Selain itu, La Nyala juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai La Nyalla terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Jaksa menilai La Nyalla terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari pemprov Jatim tahun 2011 hingga 2014. Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dengan total Rp48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.
Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp26.654.556.219.
Atas hal tersebut, La Nyalla melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved