Setelah dua mantan pejabat Bank BNI Cabang Gambir diadili, yaitu mantan Manager Operasional Drs Irfan Hasan MBA dan mantan Costumer Service Manager Luar Negeri Drs HM Yunus Camma MM, kemarin tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I masing-masing Muhamad Hasyim (40), Ismail (40) dan Cece Hermawan alias Iwan (30) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soejitno SH, Selasa (4/2).
"Ketiga terdakwa ini telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus sama. Namun, karena perkara yang disidangkan di PN Jakarta Timur tindak pidana penipuan dan penggelapan, maka mereka diadili lagi di PN Jakarta Pusat ini untuk perkara tindak pidana korupsi," kata Soejitno.
Dalam dakwaan Soejitno yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Soenario SH disebutkan bahwa terdakwa I Muhamad Hasyim, terdakwa II Ismail dan terdakwa III Cece Hermawan bersama Sutopo (almarhum), Pratomo, Irfan Hasan serta Yunus Camma telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkara diri sendiri.
Berawal dari diperoleh terdakwa Muhamad Hasyim sebanyak 20 eksemplar dokumen Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) dari Sutopo (gantung diri di dalam tahanan). Dalam SPMKBM yang dilengkapi Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Akta Pendirian PT, Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), Angka Perusahaan Impor Terbatas (APIT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu ternyata terdapat Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan yang menyebutkan adanya sejumlah perusahaan yang tengah memohon SPMKBM.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada tersebut, para terdakwa dan pelaku lainnya kemudian membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah diberikan perusahaan/importir atau pemohon SPMKBM itu kepada mereka untuk mencairkannya. Tandatangan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok Drs Kusdirman Iskandar dalam dokumen pencairan SPMKBM juga dipalsukan oleh para terdakwa.
Selanjutnya ke-20 eksemplar SPMKBM dibagi menjadi tiga bagian. Tiga eksemplar atas nama terdakwa I Muhamad Hasyim, dan tiga eksemplar atas nama terdakwa II Ismail. Sedangkan sisanya atas nama terdakwa III Cece Hermawan. Nilai uang masing-masing SPMKBM tersebut mulai dari ratusan juta rupiah sampai Rp 1 miliar lebih
© Copyright 2024, All Rights Reserved