Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menguak kebobrokan aparat pengadilan. Pada Kamis (30/06), KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pria bernama Santoso itu ditangkap bersama 2 orang lainnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan ini. "Betul (ada OTT). Ini beda dengan OTT IPS (I Putu Sudiantana)," ujar Agus tanpa menjelaskan lebih rinci.
Informasi yang dihimpun, panitera PN yang ditangkap bernama Santoso. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di tingkat pertama yang baru diputus pada Kamis (30/06) siang.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Jamaluddin mengaku tidak mengetahui perkara yang ditangani Santoso. "Tadi ada masuk kantor, tapi saya tidak tahu perkara apa yang ditangani, dia kan banyak perkaranya," ungkap Jamaluddin.
Kabarnya, KPK juga menyita uang sebanyak 30 ribu dolar Singapura dalam penangkapan tersebut. Saat ini, Santoso dan 2 pria llain yang diamankan KPK masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status Santoso.
© Copyright 2024, All Rights Reserved