Persoalan rumah warga korban lumpur panas Lapindo hingga kini belum selesai proses ganti ruginya. Pemerintah pun siap turun tangan menalangi ganti rugi itu. Dana talangan itu disiapkan apabila Lapindo telat membayar.
"Nanti pemerintah menagih ke Lapindo," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Menurut Purnomo, sebanyak 303 dari 522 rumah sudah dibayarkan ganti ruginya sesuai dengan Perpres 14/2007, yaitu 20 persen dibayar terlebih dahulu, dan sisanya dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah 2 tahun masa kontrak habis. Sedangkan 219 rumah sisa yang belum memberikan ganti rugi terkendala masalah IMB.
"Makanya Presiden SBY mau ke sana, kenapa 219 rumah ini belum dibayar. Baru Presiden nanti mengambil keputusan," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri meminta agar permasalahan ganti rugi warga korban lumpur Lapindo segera diselesaikan dalam waktu dekat. Menurut Purnomo, kemarin (24/6) sejumlah perwakilan warga menghadap Presiden di kediaman pribadi Presiden di Cikeas, Bogor, dan menyampaikan bahwa mereka telah menyelesaikan sertifikasi dan dokumentasi, namun belum menerima bayaran.
"Kami tadi malam sudah berbicara pada para bupati, deputi sosial BPLS dan kepada Lapindo sendiri mengenai duduk permasalahannya sehingga belum terjadi pembayaran," ujarnya.
Dari pembicaraan itu, lanjut dia, diketahui bahwa dari 522 KK, yang sudah diselesaikan pembayarannya sebanyak 303 KK, sisanya 219 KK yang belum diselesaikan karena terkait masalah IMB.
"Saya tidak tahu detailnya, tapi yang saya pantau dari tadi malam bahwa memang ada permasalah teknis yang harus diselesaikan dari bupati, deputi sosial BPLS dan Lapindo, tampaknya sudah ada kesepakatan untuk diselesaikan secara cepat," tegasnya.
Menurut Purnomo, 303 KK yang sudah memperoleh ganti rugi adalah mereka yang kerugiannya hanya tanah saja.
"Sedangkan yang 219 KK, masalahnya tidak hanya tanahnya, tapi juga bangunannya. Dan sekarang kalau bangunannya ini sudah tenggelam, jadi kalau luas bangunannya dan lain-lain yang menverifikasi siapa. Kan ada aturan-aturannya. Jadi 219 KK yang belum itu terkait IMB," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kinerja BPLS, Purnomo mengatakan bahwa BPLS adalah kelanjutan dari Timnas penanggulangan lumpur Lapindo dalam rangka verifikasi dokumen dan penyelesaian kelengkapan. "Jadi prinsipnya kita akan dorong supaya dipercepat pembayarannya tanpa harus ada birokrasi yang berkepanjangan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved