Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan penanganan pelaporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Laporan kali ini terkait dengan pernyataan Ahok di media asing soal pembagian Rp500 ribu kepada peserta demo 4 November lalu.
"Iya (dilimpahkan) ke Polda Metro," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).
Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (17/11) pekan lalu ke Bareskrim. Pelapor adalah anggota peserta Aksi Bela Islam pada 4 November, Herdiansyah. Ia didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Adapun kalimat Ahok yang dianggap menyindir para pendemo adalah yaitu, “It is not easy, you send more than 100.000 people, most of them, if you look at the news, said, they got the money 500.000 rupiahs.”
“Kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp500.000," terang Habiburokhman.
Terhadap hal itu, Ahok pun telah membantahnya. Ahok menyatakan, dirinya tidak pernah menuduh demontran tersebut adalah orang-orang bayaran.
Menurut Ahok, ia hanya memerintahkan reporter media asing tersebut untuk membaca berita atau media sosial bahwa ada informasi mengenai massa yang menerima bayaran tersebut.
"Saya enggak bilang menuduh kok, saya kan bilang tolong sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada, itu sosmed-sosmed kan bisa dibaca," kata Ahok di sela kampanyenya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11).
© Copyright 2024, All Rights Reserved