Terdakwa kasus terorisme maya dan laptop Imam Samudera, Agung Setyadi alias Pakne alias Salafuljihad, Senin (18/6), dijatuhi pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang enam tahun penjara. Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Benny Irawan, bekas sipir LP Krobokan, Denpasar, Bali, divonis hukuman penjara selama lima tahun.
Vonis terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Pakne dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Benny dituntut 11 tahun.
Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah membantu atau memberi kemudahan kepada Imam Samudera, terpidana kasus Bom Bali I. Agung membantu dalam penyediaan laptop. Sedangkan Benny selaku sipir di LP Kerobokan memberi kemudahan proses pengiriman barang tersebut sampai ke tangan Imam Samudera.
Agung yang tercatat sebagai dosen Universitas Stiekubank (Unisbank) Semarang, terbukti pernah menerima uang dari Imam Samudera sebesar Rp 3 juta yang dikirimkan oleh sipir Arip Herdian (pegawai LP Krobokan) melalui BNI Cabang Legian Bali. Meski Agung dalam pemeriksaan menyangkal mengirimkan laptop ke Benny, dan Benny juga menyangkal menerima paket dari orang yang bernama Agung.
Namun saksi dari PT TIKI membenarkan ada kiriman paket berupa laptop dari An Nisa ke alamat Benny. Dalam sidang terungkap, An Nisa tidak lain ternyata adalah anak terdakwa Agung.
Usai pembacaan putusan, masih di dalam ruang sidang, Agung hanya mengangkat tangan kanannya ke atas. Keluar dari sidang, pria itu langsung disambut teriakan Allahu Akbar berkali-kali simpatisannya.
Menjawab wartawan, Agung berteriak, "Sedikit pun saya tidak ridlo, .... saya tidak ridlo ... ." Pakne langsung dibawa petugas ke mobil tahanan.
Berbeda dari Agung, Benny Irawan yang disidang lebih awal, tidak berkomentar ketika dikerubuti wartawan. Pria itu hanya memperlihatkan senyumanya. Keluar dari ruangan sidang, dia pun langsung dilarikan petugas ke mobil tahanan.
Bhudhi Kuswanto, kuasa hukum Pakne menilai putusan PN Semarang itu tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, namun malah mempertimbangkan fakta-fakta yang tidak terungkap dalam sidang. "Kami akan eksaminasi putusan ini."
Sugeng Riyadi dan P Gunadi, kuasa hukum Benny, menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan itu lebih dahulu dan merundingkannya dengan klien, sebelum mengajukan banding.
Didik DAP, jaksa penuntut perkara Benny, menegaskan, pihaknya akan melakukan banding, mengingat putusan yang dijatuhkan majelis, masih di bawah tuntutan.
Ansori Senen, jaksa penuntut perkara Agung, belum menentukan sikap. "Ya lihat-lihat dulu. Kalau terdakwa banding ya kami banding," kata Ansori.
© Copyright 2024, All Rights Reserved