Rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR tentang kementerian negara melarang para menteri memiliki jabatan rangkap di lembaga negara lain, organisasi politik, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, serta organisasi lain yang dibiayai APBN atau APBD.
Namun, pembahasan RUU ini akan alot karena pemerintah menolak gagasan DPR tersebut. Larangan rangkap jabatan di organisasi politik adalah salah satu ketentuan yang akan ditolak.
”Jika pemerintah bersikukuh, sangat mungkin terjadi kebuntuan,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kementerian Negara Arbab Paproeka di Jakarta, Senin (5/3). Wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini adalah Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan ke DPR, pemerintah menghendaki larangan rangkap jabatan menteri sebagai pengurus organisasi politik itu dihapus. Anggota Pansus RUU Kementerian Negara dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, juga mempunyai kekhawatiran serupa.
Ia menduga pembahasan RUU itu akan buntu sebab pemerintah pun berkeinginan mengubah judul RUU itu menjadi RUU tentang Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian Negara. ”Pemerintah menekankan proses. Pemerintah memiliki penafsiran yang berbeda dengan DPR tentang Pasal 17 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 soal Kementerian Negara,” ujarnya.
Perbedaan mendasar lain antara DPR dan pemerintah adalah terkait organisasi kabinet. DPR menghendaki perampingan demi efisiensi anggaran, sementara pemerintah dalam DIM menganggap persoalan ini tak perlu diatur dalam UU.
DPR mengusulkan kementerian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kementerian utama, pokok, dan khusus. Kementerian utama terdiri atas enam kementerian (Dalam Negeri, Pertahanan, Luar Negeri, Hukum, Keuangan, dan Agama). Kementerian pokok terdiri atas 13 kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial dan Kesehatan, Perbendaharaan Negara, Pertanian dan Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pekerjaan Umum, Transportasi, Perindustrian dan Perdagangan Luar Negeri, Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri, Tenaga Kerja, serta Komunikasi dan Informasi).
Kementerian khusus menangani urusan yang dibutuhkan presiden, seperti perencanaan pembangunan nasional, pariwisata, dan pemberdayaan perempuan. Pemerintah dalam DIM menolak sebagian gagasan ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved