Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seperti era Orde Baru. LBH menilai Ahok seperti pemimpin pada Orde Baru karena langkah dia dalam menggusur paksa beberapa warga Jakarta.
"Pak Ahok produk reformasi yang menghidupkan Orde Baru," kata pengacara publik LBH, Aldo Felix, di Jakarta, Selasa (03/05).
Aldo mengatakan, sepanjang 2015, sudah terjadi 113 penggusuran paksa. Menurut LBH, 84 persen dari jumlah itu dilakukan tanpa musyawarah kepada masyarakat.
Aldo mengatakan, keterlibatan TNI dan aparat kepolisian dalam memuluskan penggusuran juga menunjukkan Ahok kembali pada masa Orde Baru.
Padahal, kata Aldo, secara undang-undangTNI tidak dibolehkan terlibat dalam penggusuran. Bahkan keterlibatan itu telah muncul dari persiapan penggusuran hingga setelah penggusuran.
Sebagai contoh, sebelum penggusuran kampung Pasar Ikan dan Akuarium yang terjadi April lalu, sejumlah TNI tampak berjaga di lokasi penggusuran.
TNI bersama Satpol PP pun ikut masuk ke perkampungan warga Pasar Ikan dan Akuarium sepekan sebelum penggusuran dilakukan. Mereka memberikan dana dari Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Bazis) kepada setiap kepala keluarga dan memberikan tanda ke tembok-tembok rumah yang akan digusur.
Perwakilan Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad, menilai Ahok melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan kebijakan penggusuran paksa tersebut. Selain itu, TNI juga harus kembali pada fungsinya, yaitu menjaga kedaulatan negara, misalnya di berbagai perbatasan.
Gugun menilai citra buruk TNI belum sepenuhnya hilang. Terutama pada era 1998 pada akhir era Orde Baru. Keterlibatan TNI dalam upaya penggusuran juga dinilai akan semakin mengingatkan stigma tersebut.
"Kalau sekarang kembali lagi ke sipil, semakin memperlama ingatan masyarakat (pelanggaran masa lalu)," pungkas Gugun
© Copyright 2024, All Rights Reserved