Menyambut libur Natal, pemerintah memberlakukan larangan bagi angkutan barang untuk memasuki ruas jalan tol dari Merak hingga Brebes Timur. Larangan ini berlaku selama 4 hari mulai pukul 00.01 WIB, Jumat (23/12) hingga Senin (26/12).
Kementerian Perhubungan, dalam keterangannya menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan libur panjang akhir tahun untuk melakukan perjalanan antar kota antar provinsi.
Lebih rinci, larangan kemenhub bagi angkutan barang ini berlaku di ruas tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2; tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir; tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi; tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur; dan Cawang-Bogor-Ciawi.
Dijelaskan, larangan ini hanya berlaku bagi kendaraan angkutan dengan sumbu lebih dari dua, dengan pengecualian mobil angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Masa pembatasan ini berkahir pada pukul 24.00 WIB Senin (26/12).
© Copyright 2024, All Rights Reserved