Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1156/KMK.08/2015 tentang penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk pembiayaan ekspor produk gerbong penumpang kereta api penumpang ke Banglades.
Selanjutnya LPEI akan memberikan penjaminan atau asuransi senilai Rp300 miliar untuk komoditas gerbong yang diproduksi PT Industri Kereta Api (INKA) dan dipesan Banglades.
"Dengan adanya penugasan ini diharapkan LPEI bisa menjadi pendorong masuknya produk-produk Indonesia lainnya ke Bangladesh dan negara-negara sekitarnya," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, di Jakarta, Senin (07/12).
PT INKA mendapatkan fasilitas penjaminan dari LPEI karena telah memenuhi kriteria Badan Usaha yang memiliki kemampuan dan kapasitas memproduksi gerbong penumpang kereta.
Sebelumnya, PT Inka sedang menggarap 150 gerbong kereta pesanan Banglades senilai Rp900 miliar. Kontrak tender tersebut diperoleh pada November tahun 2014 dan akan diserahkan secara bertahap hingga selesai pada akhir tahun 2016 mendatang.
"Saat ini INKA sedang menggarap pesanan 150 kereta dari Banglades dengan nilai kontrak mencapai US$72 juta atau sekitar Rp900 miliar," kata Direktur Komersial dan Teknologi PT INKA Yunendar Aryo Handoko.
Untuk tahap awal, akan diserahkan 11 kereta dari 150 kereta atau gerbong yang dipesan, pada Februari 2016. Sisanya akan diserahkan secara bertahap hingga akhir tahun 2016. Sejauh ini pengerjaan kereta pesanan Banglades untuk tahap pertama telah mencapai 70 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved