Pemerintah bergerak cepat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Draf rancangan revisi yang akan diusulkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, ditargetkan rampung pada pada Selasa (26/01) depan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (22/01). Luhut menyebut, saat ini drafnya sudah 80 persen.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror Komjen Pol Saud Usman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Pengamat Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.
“Tadi kita bicara mengenai revisi Undang-Undang Terorisme dan sudah dibicarakan, sekarang sudah ada drafnya hampir 80 persen tinggal finasilasi dalam 2 hari ini," ujar dia.
Menko Polhukam mengatakan, akan segera membawa rancangan undang-undang terorisme ke DPR begitu diselesaikan pada Selasa (26/01) mendatang.
Dikatakannya, materi rancangan undang-undang terorisme bisa berbentuk revisi ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Luhut menjelaskan, titik berat pada revisi tersebut untuk memperkuat peran Polri dalam menangani terorisme. “Dari kewenangan-kewenangan Polisi dapat lebih baik lagi," ujar Luhut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved