Bank Century--kini Bank Mutiara-- cabang Solo, Jawa Tengah, diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) agar membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.
"Menghukum Bank Century (kini Bank Mutiara) untuk mengembalikan uang pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada para tergugat sejumlah Rp 35,437 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Kadir Mappong. Hal ini tertuang dalam salinan putusan kasasi yang dilansir MA, Senin (25/06). Putusan yang dibuat pada 19 April 2012 lalu ini.
Putusan kasasi ini juga diketok oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi. Dalam putusan setebal 153 halaman tersebut disebutkan secara detail besaran uang pengganti untuk masing-masing 27 nasabah Bank Mutiara tersebut.
Selain itu, MA juga menghukum Bank Century (kini Bank Mutiara) untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus kepada para tergugat dengan total sejumlah Rp5,675 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsekuesi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar.
Pihak tergugat dalam hal ini Bank Mutiara langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved