Mahkamah Agung (MA) membantah soal adanya putusan ganda atas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Sumita Tobing. MA memastikan hanya ada satu putusan perkara tersebut yang dikeluarkan Hakim, Artidjo Alkostar, pada 6 Januari 2011. Yakni vonis 1,5 tahun penjara.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, menjelaskan, soal kabar adanya putusan lain yang muncul di www.mahkamahagung.go.id., sebagaimana pernah dilihat dan menjadi acuan bagi Sumita Tobing atas perkaranya, itu hanyalah kesalahan pemasukan data ke dalam website MA.
"Apa yang terjadi bukan munculnya dua putusan terhadap satu perkara yang sama. Namun karena adanya kesalahan adsministrasi dalam proses data entry," kata Nurhadi, Jumat, (14/01).
Nurhadi menegaskan, tidak ada putusan yang kontradiktif yang dikeluarkan oleh MA, dalam perkara Sumita Tobing. Jadi secara substansi putusan atas perkara Sumita Tobing tidak ada yang kontradiktif, karena memang hanya ada satu putusan.
MA sudah menetapkan perkara Sumita Tobing dengan anggota majelis hakim pada 31Juli 2009 dengan Ketua Majelis Mansyur Kertayasa. Namun setelah satu tahun, belum juga ada keputusan sehingga masuk tim Kikis.
Nurhadi menjelaskan, Tim Kikis inilah yang membentuk majelis hakim baru dengan Ketua Artidjo Alkotsar pada 16 Agustus 2010. Majelis hakim ini pula yang memutus Sumita Tobing dengan hukuman penjara 1,5 tahun pada 6 Januari 2011.
Nurhadi mewakili pihak MA, meminta polemik yang ada di masyarakat segera disudahi.
Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, mengaku bingung atas putusan vonis terhadap dirinya. Sumita disebut telah divonis 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun Sumita bingung karena dirinya juga pernah mendapatkan putusan perkaranya oleh MA pada 28 Agustus 2009, dimana dia diputus bebas. Putusan itu, Sumita akui diketahui melalui website resmi MA. Sumita terjerat kasus hukum korupsi di TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved