Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi, OC Kaligis. MA memangkas hukuman bagi advokat senior itu dari 10 tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Kepada pers, Jumat (22/12), Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pidana 7 tahun penjara ini sama seperti yang diajtuhkan majelis hakim tinggi di tingkat banding. “Pidana korupsi tetap terbukti, namun hukuman menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan,” ujar Suhadi.
Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah hakim agung Syarifuddin sebagai ketua majelis dan dua anggota hakim agung Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.
Kaligis sebelumnya mengajukan PK ke MA karena menganggap jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mendiskriminasinya. Mantan pengacara ini menilai, hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan.
Kaligis juga menuding hakim agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Ia menyebut Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti serta fakta persidangan.
Kaligis sebelumnya divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved