Mahkamah Agung (MA) menggelar pemilihan ketua pada hari ini, Selasa (14/02) sehubungan dengan status purna bakti ketua MA saat ini, Hatta Ali. Semua hakim agung yang jumlahnya 47 orang, memiliki peluang yang sama untuk menjadi Ketua MA.
"Semua hakim agung berpeluang sama untuk dipilih sebagai Ketua MA. Mereka semua punya hak memilih atau dipilih," ujar Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Selasa (14/02).
Pudjoharsoyo mengatakan, proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan di Aula Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat. "Prosesi akan dilakukan pukul 09.30 WIB dan pemilihan Ketua MA terbuka untuk umum, jadi media boleh meliput," ujar dia.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa kandidat hakim agung yang akan menggantikan Hatta Ali yang masa jabatannya akan berakhir pada 20 Februari 2017.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, kandidat calon Ketua MA akan bisa diketahui pada hari pemilihan. Mekanisme pemilihan mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
Sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA. "Semua hakim agung memilih bebas satu nama, boleh pilih dirinya sendiri," kata dia.
Setelah itu, urutan 1 dan 2 yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan menjadi calon Ketua MA. Selanjutnya para hakim agung akan kembali melakukan pemilihan. Apabila dari 2 calon itu salah satunya mendapatkan suara 50 persen plus 1 maka akan langsung ditetapkan sebagai Ketua MA.
Bila tidak terpenuhi suara 50 persen+1 maka pemilihan akan terus diulang sampai mencapai angka 50 persen + 1. "Pemilihan harus berlangsung hari ini sampai terpilih ketua MA yang baru," tandas Ridwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved