Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Dengan putusan ini, pupus sudah upaya hukum bagi Mary Jane untuk dapat lolos dari eksekusi mati.
“Menolak PK Mary Jane Fiesta Veloso," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (26/03).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro. Saleh sehari-hari selain sebagai hakim agung juga sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Putusan atas Mary Jane ini diketok kemarin.
Mary Jane, 30, merupakan napi kasus narkotika dan telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dalam kasus kepemilikan 2,6 kg heroin tahun 2010 lalu.
Jane sebelumnya pernah mengajukan pengampuan kepada Presiden Joko Widodo namun, permohonan grasinya tersebut ditolak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved