Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, Kamis (26/02) malam, mengatakan, mereka yang dideportasi umumnya terjadi razia yang digelar kepolisian Malaysia.
Para WNI itu diangkut menggunakan KM Francis Ekspres dari Tawau, Malaysia yang dikawal oleh staf Konsulat RI Tawau dan diterima oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan.
Ke-37 WNI ini terdiri dari 35 laki-laki dan 2 perempuan dideportasi berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau nomor: 095/Kons/II/2015 tertanggal 26 Februari 2015 yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan.
Dari mereka yang dideportasi, yang memilih pulang ke kampung halamannya sebanyak 3 laki-laki, tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan sebanyak 7 laki-laki dan kembali lagi ke Malaysia bekerja masing-masing 25 laki-laki dan 2 perempuan.
Adapun daerah asal para TKI ini, dari Nusa Tenggara Timur sebanyak lima orang, Jawa Timur (2), Sultra (1), Sulbar (2) dan Sulsel sebanyak 25 laki-laki dan 2 perempuan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved