Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mencegah Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Patriana Sosialinda ke luar kota, menyusul status keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Alasan pencegahan itu, karena keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan.
“Surat panggilan kedua yang kami layangkan ke Walikota Bengkulu tidak ditaati. Karena itu kami mencegah yang bersangkutan ke luar kota," ujar Kepala Kejari Bengkulu, Wito di Bengkulu, Jumat (10/04).
Wito mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012 dan 2013 senilai Rp11,4 miliar. Helmi tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (09/04) kemarin.
Wito mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bandara Fatmawati Soekarno dan aparat penegak hukum agar Walikota dan Wakil Walikota beserta 5 orang tersangka lain yang belum ditahan tidak bisa keluar dari Kota Bengkulu.
Atas pencegahan tersebut, kata dia sesuai dengan undang-undang, maka mereka dilarang keluar dari Bengkulu. Jika dalam kondisi tertentu mereka harus keluar kota dengan alasan yang bisa ditolerir, tersangka wajib mengantongi izin dari tim penyidik.
Pemanggilan ketiga terhadap tersangka ujar dia dijadwalkan pada Senin (13/04). Jika tersangka kembali mangkir, kejaksaan mempertimbangkan upaya paksa. “Menurut aturan Pasal 50 KUHP, jika 3 kali tidak hadir juga, mereka bisa dijemput secara paksa,” ujar dia.
Selain menyelidiki korupsi dana bansos itu, Kejari Bengkulu juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan tentang dugaan korupsi dana hibah dari APBD 2011 dan 2012 Kota Bengkulu senilai Rp45,8 miliar dan dana bansos 2011 sebesar Rp8,4 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved