Banyaknya kasus korupsi yang mulai disidik ternyata membuat banyak pelaku yang mulai takut kasusnya diungkap. Salah satu contoh terakhir adalah 45 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 1999-2004. Mereka diam-diam telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari penyalahgunaan pos belanja DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) APBD 2004.
Sampai saat ini berdasarkan data terakhir Sekwan Kab. Semarang, baru 10 orang yang telah melunasinya, sedangkan 35 orang lainnya masih mengangsur. Menurut Choliq SH, Sekwan Kab. Semarang, total uang yang sudah kembali ke kas daerah sekitar Rp 500 juta. Choliq pada Kamis (29/3) lalu diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.
Menurut, Choliq, pengembalian uang tersebut merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah lembaga tersebut melakukan audit keuangan terhadap APBD 2004 Kabupaten Semarang. Hanya saja, menurut dia, jumlah uang yang harus dikembalikan tidak sebesar nilai kerugian negara temuan BPK.
"Hasil audit menyatakan Rp 2,08 miliar. Tapi, setelah dikonsultasikan kembali, jumlah uang yang dikembalikan bukan sebesar itu. Sebab, jumlah tersebut dihitung dengan pajak. Sedangkan setelah dihitung bersih tanpa pajak ada sekitar Rp 1,4 miliar yang harus dikembalikan," jelas Choliq.
[Masih Tahap Penyelidikan]
Sementara itu, menurut Humas Kejati Jateng Farda Nawani, pengusutan kasus dugaan korupsi APBD 2004 Kabupaten Semarang masih pada tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan setelah ada aduan masyarakat berupa salinan fotokopi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. LHP BPK menyatakan dari hasil pemeriksaan atas belanja Dewan, diketahui terdapat pengeluaran Rp 2,897 miliar pada pos DPRD dan pos Sekwan yang tidak sesuai ketentuan.
Dana Rp 2,897 miliar itu antara lain dianggarkan untuk bantuan kesejahteraan/kesehatan Rp 69,84 juta, bantuan kepada fraksi Rp 540 juta, uang kegiatan komisi Rp 738 juta, uang penyerapan aspirasi Rp 810 juta, pemberian uang perjalanan dinas tetap bagi pimpinan dan anggota DPRD Rp 411,05 juta, dan tunjangan BBM Rp 328,4 juta.
Penganggaran tersebut, menurut BPK, telah bertentangan dengan PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Selain itu, juga menyalahi Surat Mendagri No 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mengatur penghasilan DPRD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved