Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah memvonis 6 dan lima tahun penjara untuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kudus periode 2002-2004. Keduanya terbukti korupsi APBD Kudus 2002-2004 senilai Rp18 miliar. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulistiyono SH di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (18/6) malam.
Heris Paryono, mantan Ketua DPRD dijatuhi hukuman penjara 6 tahun denda 350 juta subsider 6 bulan. Selain itu Heris diharuskan membayar uang pengganti Rp1.651.850.000 subsider 2 tahun. Jika tidak sanggup mengganti kerugian negara, harta benda miliknya akan disita.
Sementara, mantan Wakil Ketua DPRD Kudus Ali Muntohar dijatuhi hukuman 5 tahun denda Rp 300 juta subsider lima bulan, dan uang pengganti Rp 715.042.950 subsider 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Jaksa menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer atas pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tuntutan masing-masing 5 dan 6 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, kontan kedua terdakwa kaget dan menyatakan ketidakpuasannya. Heris maupun Ali Muntohar menyatakan hendak mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Saya tidak puas dengan putusan hakim ketua dan akan mengajukan banding," ujar Heris usai persidangan kepada wartawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved