Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Masa tahanan dosen Universitas Indonesia itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari Kejaksaan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada pers, Selasa (31/01).
Dikatakan Argo, penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih dalam upaya melengkapi berkas perkara kasusnya. Di samping itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Besok kan Habib Rizieq, Munarman sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," ungkap Argo.
Ketiga tokoh ormas Islam tersebut disebut-sebut pernah mengikuti pertemuan dengan para tersangka makar.
Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dugaan makar tersangka Sri Bintang Pamungkas untuk dilengkapi (P-19). Saat ini penyidik masih memperbaiki kekurangan dalam berkas tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved