Rekomendasi Bawaslu tentang perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada selama tujuh hari, segera ditanggapi KPU dengan cepat. Sayangnya, waktu yang diberikan KPU tidak sesuai rekomendasi Bawaslu. KPU hanya memberikan waktu tiga hari, dimulai tanggal 9 Agustus 2015.
"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (06/08).
Menurut Siti Zuhro, peneliti dari LIPI, perpanjangan waktu, baik yang direkomendasikan Bawaslu ataupun yang diputuskan KPU, belum cukup.
Kata Siti Zuhro, bisa saja jadwal di tujuh daerah tersebut diubah, tanpa mengundur Pilkada ke 2017. Seharusnya, partai politik diberi waktu lebih lama.
"Jangan ada penciptaan sebagai suasana kegentingan yang memaksa. Kalau ditunda 1-3 bulan masih make sense," tegas Siti Zuhro seraya menambahkan bahwa KPU harus memberikan waktu yang cukup, tidak hanya 3 atau 7 hari.
Disisi lain, peneliti LIPI ini mengingatkan agar kader-kader parpol mementingkan kepentingan daerah. Tidak hanya mementingkan kekuasaan. “Para stakeholder perlu duduk bersama agar masalah terpecahkan,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved